KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR
Posted 8 hours 53 minutes agoPada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa tersangka terkait kasus korupsi proyek di Dinas PUPR. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.
Salah satu tersangka, Nopriansyah, menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha, pada 13 Maret 2025. Sebelumnya, Nopriansyah juga telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad.
Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelang Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD OKU yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah (Komisi III), M Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih "jatah" fee proyek kepada Nopriansyah, yang sebelumnya telah berjanji akan memberikan uang tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri.